KOMITMEN BERSAMA MEWUJUDKAN PELAYANAN YANG BERSIH DAN BERINTEGRITAS
DPMPTSP Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Melalui Surat Edaran Nomor 500.16.7.2/1/DPMPTSP/2026 tentang Larangan Gratifikasi, Pungutan Liar, dan Suap, seluruh ASN dan pegawai di lingkungan DPMPTSP dilarang menerima, meminta, maupun memberikan gratifikasi, pungutan liar, atau suap dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
DPMPTSP Kabupaten Hulu Sungai Selatan #pariwaraantikorupsi
Berintegritas • Transparan • Melayani dengan Sepenuh Hati 



