Whistle Blowing System adalah sistem yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan DPMPTSP Kab. Hulu Sungai Selatan. Pengguna sistem ini (disebut pelapor) adalah setiap orang. Setiap orang bisa menggunakan sistem ini untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan DPMPTSP Kab. Hulu Sungai Selatan. Sistem Whistle Blower DPMPTSP Kab. Hulu Sungai Selatan menerima pengaduan yang terkait dengan tindak pidana korupsi seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. DPMPTSP Kab. Hulu Sungai Selatan menjamin kerahasiaan whistleblower. Perlindungan atas kerahasiaan identitas whistleblower akan diberikan kepada whistleblower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat/pegawai DPMPTSP Kab. Hulu Sungai Selatan selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi tindak pidana korupsi, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.