DPMPTSP Kabupaten Hulu Sungai Selatan melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Pendampingan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tahun 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap implementasi regulasi terbaru, penggunaan sistem OSS Berbasis Risiko, serta tata cara penyampaian LKPM yang benar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta iklim investasi yang semakin kondusif, pelayanan perizinan yang lebih mudah, serta meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan.
Bersama wujudkan pelayanan perizinan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel untuk mendukung pertumbuhan investasi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

