
MAKLUMAT PELAYANAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
“Dengan ini kami berjanji dan sanggup menyelenggarakan pelayanan Sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan serta bersedia menerima Sanksi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku apabila Pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar yang ditetapkan