SURAT EDARAN TENTANG LARANGAN PENGURUSAN LAYANAN MELALUI CALO SERTA LARANGAN GRATIFIKASI, PUNGUTAN LIAR, DAN SUAP DI MAL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN
Dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.