Pengumuman Penting!
Saatnya menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) untuk periode 1–15 April 2026.
Pastikan pelaporan dilakukan tepat waktu melalui sistem OSS agar kegiatan usaha tetap tertib dan sesuai ketentuan.
Kunjungi OSS.go.id
Klik menu Informasi
Pilih Kewajiban Usaha
Pilih Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
Laporkan usahamu, dukung kemudahan investasi di Indonesia 

