Pengumuman Penting!
Saatnya menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) untuk periode 1–15 April 2026.
Pastikan pelaporan dilakukan tepat waktu melalui sistem OSS agar kegiatan usaha tetap tertib dan sesuai ketentuan.
🖥️ Cara penyampaian:
Kunjungi OSS.go.id
Klik menu Informasi
Pilih Kewajiban Usaha
Pilih Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)
⏰ Jangan sampai terlambat ya!
Laporkan usahamu, dukung kemudahan investasi di Indonesia 🇮🇩

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *