PENGUMUMAN JAM PELAYANAN 
Diberitahukan kepada seluruh masyarakat bahwa jam pelayanan Dinas PMPTSP Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah sebagai berikut:
Istirahat 12.00 — 13.00 WITA
Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, cepat, dan transparan bagi masyarakat.

