Standar Pelayanan Perizinan Nonberusaha (Izin Praktik Tenaga Medis (Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis), Izin Praktik Tenaga Psikologi Klinis, Izin Praktik Tenaga Keperawatan, Izin Praktik Tenaga Kebidanan, Izin Praktik Tenaga Kefarmasian (Apoteker, Tenaga Teknis Kefarmasin), Izin Praktik Tenaga Kesehatan Masyarakat) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan