Standar Pelayanan Perizinan Nonberusaha (Izin Praktik Tenaga Kesehatan Tradisional (Tenaga Kesehatan Ramuan Tradisional, Tenaga Kesehatan, Tenaga Kesehatan Tradisional Keterampilan), Izin Praktik Tenaga Epidemiolog, Unit Transfusi Darah, Izin Klinik Pemerintah, Izin Praktik Tenaga Kesehatan Lainnya, dan Izin Pengumpulan Sumbangan Uang dan Barang)