Standar Pelayanan Perizinan Nonberusaha (Izin Praktik Tenaga Kesehatan Lingkungan, Izin Ahli Teknolohi Laboratorium Medik, Izin Praktik Tenaga Gizi, Izin Praktik Tenaga Keterapian Fisik (Fisioterafis, Okupasi Terapis, Terafis Wicara, Akupuntur), Izin Praktik Tenaga Keteknisan Medik (Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, Teknis Kardiovaskuler, Teknis Pelayanan Darah, Refraksionis Optisien/ Optometris, Teknisi Gigi, Penata Anestesi, Terafis Gigi dan Mulut, Audiologis) pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan